PENGUJIAN PINTU TAHAN API
Fungsi penggunaan Pintu Besi Tahan Api yang tersedia pada gedung Perkantoran, Hotel, Apartemen, Rumah Sakit, maupun Pabrik, tidak hanya sebagai sarana perlintasan (traffic) tetapi juga harus mampu melindungi manusia maupun dokumen dari bahaya kebakaran.
Setiap jenjang 2 (dua) tahun PT. INNOVASI PARTISI MANDIRI melakukan pengujian
tingkat ketahanan api untuk memenuhi
syarat teknis dalam memproduksi Pintu Besi berjenis Fire Steel Door.
Pengujian dilakukan pada Laboratorium Puslitbang Kementerian PUPR-RI, dan selanjutnya diterbitkan Laporan Hasil Uji TKA.
Proses pengujian dilakukan dengan metode uji Standar SNI 1741-2008 diatas media pengujian sesuai syarat spesifikasi teknis laboratorium yang terakreditasi.
Pengujian TKA dimaksudkan untuk mengetahui Tingkat Ketahanan Api atas komponen struktur pintu besi yang dinyatakan dalam aspek stabilitas, integritas, dan insulasi terukur dengan durasi waktu (menit).
Pada tahun-tahun sebelumnya PT. INNOVASI PARTISI MANDIRI secara
rutin melakukan pengujian Tingkat Ketahanan Api yang diselenggarakan
oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Proses pengujian Tingkat Ketahanan Api menjadi prosedur utama bagi produsen Pintu Besi Tahan Api dalam memenuhi regulasi terkait ancaman bencana kebakaran pada bangunan
dan gedung-gedung bertingkat (high rise building)